Update Gempa Sumedang, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 7 Hari, Pj Bupati: Mohon Tetap Waspada

- 2 Januari 2024, 14:35 WIB
Peninjauan Pj Gubernur Jabar ke lokasi gempa Sumedang
Peninjauan Pj Gubernur Jabar ke lokasi gempa Sumedang /Dok Sumedang Bagus PRMN

PortalMagetan.com -Gempa Bumi bermagnitudo 4,8 yang menguncang Sumedang Jawa Barat di malam pergantian tahun baru 2024 mengakibatan kerusakan bangunan. Total 248 rumah mengalami kerusakan berat.

Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat.

“Termasuk hari ini kami sudah menetapkan Kabupaten Sumedang dalam keadaan tanggap darurat bencana dan ini akan memudahkan untuk penanganan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman dikutip dari kantor berita Antara di Kabupaten Sumedang.

Pemberlakuan status tanggap darurat bencana, lanjut Herman dilakukan selama tujuh hari mulai 1 sampai 7 Januari 2024. Dia menambahkan, keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih memfokuskan terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut.

Baca Juga: Kronologi Temuan Dua Jenazah Majikan dan Pembantu di Blitar, Bermula dari Kecurigaan Warga

“Ini akan lebih memudahkan penanganan termasuk anggaran pendukung untuk membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” ucapnya.

Menurut Herman, hingga saat ini gempa yang terjadi pusat kota Sumedang tersebut menyebabkan tiga orang terluka ringan.

Selain itu, gempa mengakibatkan sebanyak 248 rumah warga rusak ringan hingga berat akibat gempa. Diungkapkannya, bencana gempa bumi yang berlangsung pada pukul 20.35 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.

“Kepada warga masyarakat, Kabupaten Sumedang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali, tetapi mohon untuk waspada. Karena dalam waktu yang bersamaan kita pun dihadapkan dengan potensi bencana banjir dan longsor,” jelasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah