PortalMagetan.com – Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner sekaligus ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli mundur dari jabatan karena terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Firli Bahuri kini menyandang status tersangka atas perkara dugaan korupsi, tak berselang lama Firli dinonaktifkan sebagai ketua KPK. Dalam pengakuannya, Firli mengatakan dirinya sudah empat tahun menjabat sebagai pemimpin tertinggi di Lembaga pemberantas korupsi tersebut.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya," kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK.
Firli mengatakan sudah sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Dewas KPK. Selain kepada Dewas, Firli menyebut surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg," ungkap Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) itu.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," tandas Firli. ***