Update Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Polisi Sita Sederet Barang Bukti Mulai Valas Rp 7,4 M hingga Hard Disk

- 23 November 2023, 10:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka, Ini sederet Barang Buktinya
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka, Ini sederet Barang Buktinya /Istimewah

PortalMagetan.com  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Penyidik Polda Metro Jaya setidaknya telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapan Firli bahuri sebagai tersangka. Polisi bahkan telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perusahaan Perusahaan Transportasi Terkemuka dari PT Blue Bird Cek Syarat dan Kualifikasinya

Selanjutnya, barang bukti yang disita lainnya yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

“Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” ucapnya.


Barang bukti yang disita selanjutnya yakni 1 eksternal hard disk atau SSD yang diserahkan KPK berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, dan juga ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri periode 2019-2022.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Korupsi Terima Gratifikasi Penanganan Perkara Kementan

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x