Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Korupsi Terima Gratifikasi Penanganan Perkara Kementan

- 23 November 2023, 08:03 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Dugaan KOrupsi Penerimaan Gratifikasi Kasus di Kementan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Dugaan KOrupsi Penerimaan Gratifikasi Kasus di Kementan /Foto/Tangkapan layar YouTube KPK RI

PortalMagetan.com  – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)  Rabu, 22 November 2023 malam.

Penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri diumumkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Ade Safri menegaskan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Strategi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB,Simak Penjelasanya

Dalam perkara ini, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.


Perkara dugaan gratifikasi atau pemerasan terhadap SYL bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status hukum ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status hukum ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x