Terungkap Panji Gumilang Gunakan Lima Nama untuk Sembunyikan Aset Miliknya, Brigjen Whisnu: Kita Telusuri

- 3 November 2023, 07:15 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). /

PortalMagetan.com - Tersangka perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang  diduga memiliki banyak identitas untuk menyembunyikan asetnya.

Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap setelah penyidik kepolisian melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam," ujar Whisnu kepada wartawan

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," lanjutnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Produsen Fasteners Terkemuka dari Garuda Metalinco Cek Syarat dan Kualifikasinya

Whisnu menuturkan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

"Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.


Dijelaskan Whisnu penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," paparnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah