Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ali Fikri: Perlindungan Itu untuk Saksi-Korban, Bukan Pelaku

- 9 Oktober 2023, 09:05 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) saat berikan keterangan kepada wartawan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) saat berikan keterangan kepada wartawan /dok.ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PortalMagetan.com - Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mantan Menteri Pertanian RI dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri Kabag pemberitaan di komisi anti rasuah itu berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ungkap Ali Fikri kepada wartawan.

Meski begitu, lanjut Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya dalam memberikan perlindungan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Trainee Sales and Marketing Program dari PT Suri Tani Pemuka Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," tuturnya.

Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Dia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x