Perkara Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Naik Penyidikan, Ade Safri: Hasil Gelar Perkara

- 8 Oktober 2023, 06:15 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PortalMagetan.com - Kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi naik status ke tahap penyidikan. 

Setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga: Lowongan Magang di Bidang Digital Kreatif dari PT Taulany Media Kreasi Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.

Adapun hingga kini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan ataupun klarifikasi terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut, yakni di antaranya Mentan SYL, sopir serta ajudan Mentan SYL bernama Heri dan Panji Harianto.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan Dumas yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x