Berkas Perkara 5 Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Dilimpahkan Polisi ke JPU, Begini Penjelasan Kombes Ade

- 22 September 2023, 12:39 WIB
Berkas perkara 5 tersangka dalam kasus bisnis rumah produksi film dewasa dilimpahkan ke JPU
Berkas perkara 5 tersangka dalam kasus bisnis rumah produksi film dewasa dilimpahkan ke JPU /ANTARA/ Ilham Kausar/

PortalMagetan.com - Berkas perkara lima tersangka kasus rumah produksi film dewasa yang diungkap penyidik polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pelimpahan berkas perkara yang menjerat lima tersangka kasus rumah produksi film dewasa ini yakni inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE dilakukan pada 8 september 2023 lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 September 2023 lalu.

“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri kepada wartawan.

Baca Juga: Tentukan Status Pemeran Film Dewasa, Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli Pekan Depan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni I atau Irwansyah yang berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.

Selanjutnya yaitu tersangka JAAS yang berperan sebagai kameramen, tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai Sound Engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka tersebut untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Kronologi Pohon di Ring Road Kota Madiun Timpa Pengguna Jalan yang Menewaskan Warga Pilangkenceng

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x