Ade Safri menuturkan, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan lantaran beberapa surat panggilan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dikembalikan karena beberapa alasan.
“Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau dan dikembalikan oleh ekspedisi,” kata Ade Safri.
“Dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” jelasnya.***