Virly Virginia Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemeran Film Dewasa, Ini Pernyatannya

- 19 September 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi film dewasa.Terduga Pemeran Film Dewasa Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi
Ilustrasi film dewasa.Terduga Pemeran Film Dewasa Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi /PIKIRAN RAKYAT

PortalMagetan.com - Terduga pemeran film dewasa, Virly Virginia, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Virly  virginia terlihat berada di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB. Dia tak sendiri namun didampingi dua orang pria dan satu wanita.

Virly memenuhi panggilan penyidik mengenakan setelan blazer warna putih dan celana hitam terlihat berusaha menghindari sejumlah awak media yang berada di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Iya siap (menjalani pemeriksaan). Nanti biar ada klarifikasinya ya,” kata Virly singkat kepada awak media.

 

 Baca Juga: Magetan Punya 1.296 Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pemkab Sulap Eks Ruang Covid-19 Jadi Poli Klinik Psikiatri

Sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pemeran film dewasa untuk diperiksa terkait dengan pengungkapan rumah produksi pembuat film dewasa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pemeran film dewasa pada hari Selasa (19/9/2023) pekan depan.

“Penyidik membuat kembali surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).

Ade Safri menuturkan, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan lantaran beberapa surat panggilan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dikembalikan karena beberapa alasan.

Baca Juga: Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Kembali Terbakar, 5 Hektar Lahan Terdampak-Pemadaman Api Pakai Cara Manual

“Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau dan dikembalikan oleh ekspedisi,” kata Ade Safri.

“Dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” jelasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah