Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk DKI Jakarta,Kadishub: Putar Balik, karena 1 September Kita Tilang

- 30 Agustus 2023, 07:55 WIB
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta /pmjnews.com

PortalMagetan.com - Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta. Usulan itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam rangka mengurangi polusi udara. 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang tidak lulus emisi sesuai rencana tidak boleh masuk ke Jakarta dan harus putar balik.

Langkah tersebut dilakukan sebelum dilakukan penilangan secara resmi yang berlaku pada 1 September 2023.

“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ungkap Syafrin kepada awak media.

Baca Juga: Lowongan Kerja Banten dari PT Forisa Nusapersada, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Tilang yang diberlakukan, lanjut Syafrin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp500.000.

Di kesempatan yang sama, Syafrin mengimbau untuk para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintas melalui Jakarta untuk melakukan uji emisi agar tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.

“Uji emisi itu kita harap masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x