PortalMagetan.com - Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang tersangkut perkara dugaan gratifiksi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal digelar pekan depan.
Seiring Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo Rabu, 30 Agustus 2023.
"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," demikian tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Depok dari PT Fliptech Lentera Inspirasi, Cek Syarat, dan Formasinya
Sementara itu, agenda sidang perdana Rafael Alun yaitu pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar. ***