KPK Sebut Ada Pihak yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Dugaan Suap-Gratifikasi Ricky Ham Pagawak

- 15 Mei 2023, 10:35 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. /antaranews.com/

PortalMagetan.com- Proses penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga dihalang-halangi oleh pihak tertentu.

Dugaan adanya pihak yang ingin menghalangi  proses penyidikan kasus dugaan suap itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihak yang dicurigai menghalangi proses penyidikan tersebutdiduga orang dekat dari Ricky Ham Pagawak.

Upaya pengahalangan penyidikan Ricky berupa pengondisian para saksi yang dipanggil KPK untuk tersangka Ricky.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Development Program dari PT Salim Ivomas Pratama untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

"Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," ujar Ali Fikti dalam keterangannya.

"Upaya yang dilakukan dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik. Diduga oleh orang-orang dekat RHP (Ricky)," sambungnya.


Pada kesempatan yang sama, Ali mengultimatum orang dekat Ricky itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, jika terbukti melakukan penghalangan penyidikan.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: Lowongan Magang di Jakarta dari PT Blue Bird untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x