PortalMagetan.com- Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas pada masa mudik dan balik lebaran 2023.
Sejumlah kendaraan berat pengakut barang dilarang melintas berdasar Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sejumlah kendaraan kategori berat pengakut barang yang dilarang melintas yakni mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Tak hanya itu muatan mobil barang yang dilarang melintas saat mudik dan balik lebaran yakni pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.
Waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Saat arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Pemerintah juga memberlakukan pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.
Pengecualian itu yakni kendaraan pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Berikut Ini ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:
Baca Juga: Lowongan Magang Perusahaan Migas dari PT ENI Indonesia untuk S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Non Tol
1.Medan - Berastagi
2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3.Jambi - Sarolangun - Padang
4.Jambi - Tebo - Padang
5.Jambi - Sengati - Padang
6.Padang - Bukit Tinggi
7.Jambi - Palembang - Lampung
8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
9.Cilegon - Anyer - Labuhan
10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13.Jakarta - Cikampek.
14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
16.Bandung - Sumedang - Majalengka
17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
18.Cirebon - Brebes
19.Solo - Klaten - Yogyakarta
20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
21.Bawen - Magelang - Yogyakarta
22.Tegal - Purwokerto
23.Jogja - Wates
24.Jogja - Sleman - Magelang
25.Jogja - Wonosari
26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
27.Pandaan - Malang
28.Probolinggo - Lumajang
29.Madiun - Caruban - Jombang
30.Banyuwangi - Jember
31.Denpasar - Gilimanuk.
Jalan Tol
1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2.Jakarta - Tangerang - Merak
3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
8.Cileunyi - Cimalaka
9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
10.Kanci - Pejagan
11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)
14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
15.Semarang - Solo - Ngawi
16.Semarang - Demak
17.Jogja - Solo (Fungsional)
18.Solo - Ngawi
19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
20.Surabaya - Gresik
21.Pandaan - Malang.
***