3 Skema Disiapkan Kemenhub Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Catat Tanggal, Waktu dan Titiknya

- 6 April 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi: Tiga Skema Disiapkan Kemenhub Untuk Urai Kepadatan Arus Lalu lintas Mudik dan Balik Lebaran 2023
Ilustrasi: Tiga Skema Disiapkan Kemenhub Untuk Urai Kepadatan Arus Lalu lintas Mudik dan Balik Lebaran 2023 /Antara/M Risyal Hidayat/

PortalMagetan.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema mengantisipasi penumpukan kendaraan saat arus mudik dan balik lebaran 2023. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyepakati skema tersebut bersama Korlantas Polri dan  Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Skema pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

 

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip dari keterangan resminya.

Baca Juga: Sekda Riau dan PJ Bupati Bombana Diklarifikasi KPK Terkait Harta Kekayaannya Hari Ini, Simak Keterangan Ipi

Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai “dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:

Berikut jadwal waktunya: 



1. hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
2. hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
3. hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan
4. hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x