Istri Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Pegawai Ditjen Hubla Dipanggil Kemenhub Malam Ini

- 27 Maret 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi: Kemenhub Bakal Memangil MRA Pegawai DItjen HUbla yang Istrinya Diduga Pamer Gaya HIdup Mewah di Medsos
Ilustrasi: Kemenhub Bakal Memangil MRA Pegawai DItjen HUbla yang Istrinya Diduga Pamer Gaya HIdup Mewah di Medsos //Ditjen Hubla

PortalMagetan.com - Istri pegawai Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berinisial MRA diduga pamer gaya hidup mewah. 

Foto-foto istri pegawai Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), MRA bahkan viral di media sosial. 

Dari foto yang beredar Istri MRA mengunggah foto saat berpergian ke luar negeri hingga saat menikmati fasilitas business class pesawat.

 

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan foto-foto itu merupakan istri dari MRA, pegawai Ditjen Perhubungan Laut.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia untuk Wilayah Magetan, Madiun, Ngawi dan Nganjuk

"Terkait unggahan gaya hidup mewah yang disinyalir dilakukan oleh istri pegawai Kemenhub, kami konfirmasi yang bersangkutan memang istri pegawai Kemenhub. Pegawai tersebut MRA," ungkap Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu, 26 Maret 2023

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pihaknya bakal memanggil MRA bersama istrinya untuk dimintai keterangan. Menurut dia, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan.


"Pemanggilan malam ini setelah berbuka. Dari hasil pemanggilan dan yang bersangkutan memberikan keterangan baru bisa ditentukan apa langkah selanjutnya dari kami," tuturnya.

Baca Juga: 6 Jam Terakhir, Gunung Merapi Alami 35 Kali Gempa Guguran, Begini Penjelasan PVMBG

Adita mengingatkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta seluruh pegawai di Kemenhub untuk selalu menjaga integritas, berperilaku hidup sederhana, dan tidak memamerkan gaya hidup mewah dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial.

"Jika ada pegawai yang terbukti tidak mematuhi hal tersebut tentu akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah