PortalMagetan.com - Akbar atau dikenal dengan Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut, selebgram Akbar atau Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian yang dilaporkan korbannya.
Korban dari Akbar atau Ajudan Pribadi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini disebut mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,3 miliar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka Akbar atau Ajudan Pribadi ditampilkan ke publik oleh Kepolisian.
Di hadapan awak media Akbar mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dibawa ke tempat konferensi pers oleh penyidik di lobi Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023.
Tidak ada ekspresi dari tersangka Akbar saat dibawa ke tempat konferensi pers. Saat dibawa, ia menghindari tatapan dengan awak media yang menyorot.
Sebelumnya, Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan terkait penangkapan selebgram berinisial A tersebut.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023
Andri memastikan tersangka Akbar telah melakukan penipuan dan penggelapan dari laporan awal yang diterima pada November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” tandasnya.***