Praktik Thrifting Segera Ditindak, Polisi Intens Koordinasi dengan Kemendag-Bea Cukai, Begini Penjelasannya

- 15 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi thrifting. Polisi Bakal Menindak Praktik Thrifting setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kemendag
Ilustrasi thrifting. Polisi Bakal Menindak Praktik Thrifting setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kemendag /PEXELS/

PortalMagetan.com - Maraknya praktik impor pakaian bekas (Thrifting) ke Indonesia membuat Polisi dan Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas. 

Polri berencana untuk menindak praktik thrifting setelah sebelumnya berkoordinasi dengan kementerian perdagangan dan Bea Cukai. 

Penindakan terhadap praktik thrifting ini dinilai sebagai langkah menegakkan aturan sebagaimana undang-undang.

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga: Terdampak Longsor, Perjalanan KA Pangrango Lintas Bogor Sukabumi Hari Ini Dibatalkan, Begini Penjelasan PT KAI

Ramadhan mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.

Pakaian bekas saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat. Selain harganya yang cukup murah, merek dan kualitas yang baik menjadi daya tariknya.

Baca Juga: PT INKA Multi Solusi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-SMK, D3-S1 Ada 5 Formasi, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x