PortalMagetan.com -Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus gagal ginjal akut.
Bareskrim Mabes Polri bahkan telah mengajukan pencekalan terhadap E pemilik CV Samudera Chemical itu.
CV Samudera Chemical berinisial E sebelumnya telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan untuk tersangka E.
Baca Juga: Belgia vs Maroko di Piala Dunia: Prediksi Skor, Head to Head dan Jadwal Kick Off
“Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah,” ujar Pipit saat dihubungi.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.
CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.***