TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sampaikan Rekomendasi ke Polri, Segera Periksa 16 Saksi Tambahan,Simak Penjelasannya

- 15 Oktober 2022, 20:24 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Tegaskan Polri telah menerima rekomendasi dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Tegaskan Polri telah menerima rekomendasi dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan /Kolase foto diolah dari ANTARA dan Polri/Media Kupang

PortalMagetan.com -Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya dan menyampaikan hasilnya ke Presiden Jokowi. 

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) juga menyampaikan rekomendasi ke Polri untuk pengungkapan dan penyelesaian kasus terkait Tragedi Kanjuruhan.

Lalu Apa saja Rekomendasi yang disampaikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk Polri? Simak selengkapnya.

"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: PT Krakatau Posco Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ada 3 Formasi, Cek Syarat Lengkap dan Formasinya Berikut Ini

Dedi menambahkan, penyidik Polri akan melanjutkan pengusutan tragedi Kanjuruhan dengan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada 16 orang saksi pada pekan depan.

"Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi," ucapnya.

"Nanti akan saya sampaikan secara detail," tutupnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x