PortalMagetan.com -Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jas serta leleng jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Rahmat Efendi dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rahmat Effendi yang merupakan walikota Bekasi nonaktif dituntut 9 tahun enam bulan penjara.
Rahmat effendi tak hanya dituntut dengan hukuman badan, namun hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Tuntutan Rahmat Effendi dibacakan langsung oleh JPU KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu , 14 September 2022.
Baca Juga: Liga Eropa, Real Sociedad vs Omonia: Berikut Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.
Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi hukuman Rahmat Effendi.
Perbuatan eks Walikota Bekasi itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.