"Nah, di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.
Lebih lanjut Ramdhan menjelasakan di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, BP diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar.
"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," tuturnya.
"Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," sambungnya.***