Berkas Perkara Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Segera Dilimpahkan ke JPU, Irjen Dedi: Ada P-18, P-19

- 2 September 2022, 20:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ PMJNews
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ PMJNews /PMJNews/

PortalMagetan.com- Berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J kini sedang dilengkapi penyidik Polri.

Berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana berkas perkara tersebut  akan dilimpahkan minggu depan.

“Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Kedutaan Besar Amerika Serikat Buka Lowongan Kerja untuk Profesional lulusan S1-S2, Cek Syarat dan Link Daftar

Berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan untuk diteliti kelengkapannya agar bisa dinyatakan lengkap.

Apabila belum lengkap, berkas tersebut nantinya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti. dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” tandasnyya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah