Kompol Chuk Putranto Dipecat dari Polri, Sidang Etik Putuskan Kena Dua Sanksi, Begini Penjelasan Kadiv Humas

- 2 September 2022, 20:07 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

PortalMagetan.com -Kompol Chuk Putranto (CP) akhirnya kehilangan status keanggotaan Polri. 

Kompol Chuk Putranto (CP) kehilangan status sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada Kamis, 1 September 2021.

Kompol Chuk Putranto (CP) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap terbukti melanggar etik. 

Kompol Chuk Putranto (CP) sebelumnya menyandang status tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam sidang etik Kompol CP mendapat dua sanksi.

Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Dedi mengatakan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tuturnya.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tukasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah