PortalMagetan.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana obstruction of justice pembunuhan Brigadir J telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstruction of justice, pembunuhan Brigadir J diterima diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamis, 1 September 2022.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan obstruction of justice, pembunuhan Brigadir J diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. “Yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," ungkap Ketut di Jakarta, Kamis, 1 September 2022
Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris, Everton vs Liverpool: Simak Perkiraan Skor Akhir dan Head to Head Kedua Tim
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.