2 Alasan PC Ajukan Permohonan Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arman: Pertimbangan Kemanusiaan

- 1 September 2022, 10:22 WIB
PC Istri Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mengajukan tak ditahan/Dok. PMJ News
PC Istri Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mengajukan tak ditahan/Dok. PMJ News /

PortalMagetan.com- Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, PC telah merampungkan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri. 

PC mengajukan permohonan ke penyidik agar tak ditahan saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

PC menyampaikan dua alasan mengajukan permohonan agar tak ditahan, salah satunya karena istri Ferdy Sambo ini seorang Ibu yang memiliki anak balita.

 

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Serie A, Prediksi Bologna vs Salernitana: Simak Perkiraan Skor Akhir, H2H, Berita Tim dan Susunan Pemain

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.

Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.


"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tuturnya.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," imbuhnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x