Kantongi Perintah Menghilangkan Barang Bukti Kematian Brigadir J, Komnas HAM Yakini Ada Obstraction of Justice

- 22 Agustus 2022, 22:45 WIB
Komnas HAM kantongi bukti perintah Sambo menghilangkan barang bukti. Foto; Komisioner Komnas HAm, Choirul Anam/ PMJ
Komnas HAM kantongi bukti perintah Sambo menghilangkan barang bukti. Foto; Komisioner Komnas HAm, Choirul Anam/ PMJ /PMJNews/

PortalMagetan.com- Bukti-bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu telah di kantongi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Salah satu bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dikantongi Komnas HAM yakni jejak digital perintah  menghilangkan barang bukti setelah Brigadir J dieksekusi. 

Adanya bukti jejak digital yang dikantongi Komnas HAM akan membuka kasus kematian polisi asal Jambi ini secara terang benderang. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh.

Baca Juga: PT Bukit Makmur Mandiri Utama Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Ada 12 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," ungkap Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin, 22 Agustus 2022

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya.


Menurut Anam, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal.

Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

Baca Juga: Tim Dokter Forensik Buka Suara Terkait Dugaan Kuku Brigadir J Dicabut, dr Ade Firmansyah: Nggak Sama Sekali

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah