Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Singgung Cinta dan Marwah, Simak Pernyataan Lengkapnya

- 12 Agustus 2022, 11:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat Memenuhi Panggilan Timsus di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu
Irjen Ferdy Sambo saat Memenuhi Panggilan Timsus di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu /PMJ News /

PortalMagetan.com-Irjen Ferdy Sambo akhirnya buka-bukaan terkait kasus hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022, kepada tim khusus (timsus) bentukan kapolri.

Irjen Ferdy Sambo bahkan mengaku telah melakukan rekayasa kematian Brigadir J yang tak lain anak buahnya sendiri. 

Irjen Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu dikatakan Irjen Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Arman menjelaskan pesan Irjen Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo yang Diduga Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Singgung Peristiwa di Magelang

Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya itu demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya.


Berikut pernyataan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya Arman Hanis:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Baca Juga: Liga Inggris: Prediksi Arsenal vs Leicester City, Berikut Perkiraan Skor Akhir dan Head to Head

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x