PortalMagetan.com- Tim Khusus (Timsus) Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan itu yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Saguling, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di tiga lokasi ini untuk mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penggeledahan ini dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo, Selasa Sore, 8 Agustus 2022.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58. Kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Irjen Dedi mengatakan, proses penggeledahan di tiga lokasi itu telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuannya yaitu untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” tandasnya.
Sekedar informasi, kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap.