Terungkap, Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Buka Faktanya

- 10 Agustus 2022, 10:06 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

PortalMagetan.com- Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022 lalu. 

Terbaru, kematian Brigadir J juga menyeret komandannya yakni Irjen Ferdy Sambo yang diduga terlibat kasus pembunuhan tersebut hingga Selasa, 9 Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus bentukan Kapolri. 

Lalu, bagaimana peran empat orang tersangka itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan keempat keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Baca Juga: Mayapada Hospital Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 14 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Perwira Tinggi asal Blora, Jawa Tengah ini pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.


"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x