Terungkap, Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Buka Faktanya

- 10 Agustus 2022, 10:06 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

Baca Juga: PREDIKSI SKOR dan Head to Head Thailand vs Vietnam di Semifinal Piala AFF U16 2022

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah