PortalMagetan.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru bagi pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin ketiga (Booster).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan syarat terbaru bagi pengguna KA jarak jauh diberlakukan Minggu depan, 17 Juli 2022
Pemberlakuan syarat baru bagi pengguna kereta Api jarak jauh menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 72/2022 tentang petunjuk pelaksanaan (juklak)perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi kereta api di masa pendemi covid-19, yang dibuat pada 8 Juli 2022.
‘’KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api dimasa pandemi covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di Masyarakat,’’ Kata VP Public Relation KAI Joni Martinus.
Joni mengimbau calon penumpang kereta untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3.
Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
KAI saat ini juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli: