KAI Berlakukan Syarat Terbaru Pengguna Kereta Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Lengkapnya

- 11 Juli 2022, 13:15 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru yang ditetapkan KAI Mulai 17 JUli, Simak Selengkapnya
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru yang ditetapkan KAI Mulai 17 JUli, Simak Selengkapnya /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
  2. a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  3. b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  4. c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  6. e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  7. f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 Baca Juga: PT Sanghiang Perkasa Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan di Cikampek, Cek Syarat dan Link Daftarnya

  1. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  2. a) Vaksin minimal dosis pertama
  3. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  4. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 


"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

 Baca Juga: PVMBG: Gunung Semeru Alami 14 KaliGempa Letusan,Masyarakat Diminta Jauhi Aliran Sungai Ini dan Sektor Tenggara

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

 Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah