PortalMagetan.com- Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ploso, Jombang MSAT alias Mas Bechi bakal mendapat hukuman berat.
Sebab, MSAT alias Mas Bechi bakal didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, yang juga Jaksa Utama Pratama Sofyan.
"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat, 8 Juli 2022.
Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Bechi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.
Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.