PPATK Hentikan Sementara Transaksi 60 Rekening Yayasan ACT, Perputaran Uang Capai Rp 1 T, Ini Dugaan Ivan

- 6 Juli 2022, 21:35 WIB
PPATK memblokir 60 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT buntut dari dugaan penyelewengan dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.
PPATK memblokir 60 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT buntut dari dugaan penyelewengan dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut. /Instagram @actforhumanity

PortalMagetan.com-Transaksi puluhan rekening atas nama yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran transaksi dari 60 rekening atas nama yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhitung mulai hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan.

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Baca Juga: Update Pemilu 2024, KPU: 35 Partai Politik Sudah Pegang Akses Sipol, Ada Belasan Parpol Baru, Berikut Datanya

Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.


Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

Baca Juga: PT PLN Lowongan Magang Besar-besaran untuk Mahasiswa semester 5-7, Ada 157 Formasi, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah