PortalMagetan.com-Transaksi puluhan rekening atas nama yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran transaksi dari 60 rekening atas nama yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhitung mulai hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan.
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.
Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.