PortalMagetan.com-Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial.
Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di ACT dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin PUB ini tentu membuat yayasan tersebut tak lagi bisa menghimpun dana maupun barang dari masyarakat.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Skor Filipina vs Myanmar di Piala AFF U19 2022
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," ungkapnya dalam keterangan.