PortalMagetan.com- Menghina Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat dipidana setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang.
Menghina Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) bahkan terancam hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara dan denda ratusan juta sebagaimana isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, menghina Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) akan bebas dari ancaman pidana jika memenuhi unsur atau kriteria dalam pasal 218 ayat 2 RKUHP.
Apa saja kriteria penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dapat terancam hukuman hingga 4,5 tahun. Dan bagaimana penjelasan lengkap pasal penghinaan presiden dan wapres yang bebas dari ancaman pidana?
Baca Juga: Derby Tangerang, Persita vs Dewa United di Piala Presiden 2022: Simak Prediksi Skor dan Starting XI
Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’ Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta dalam Rancangan KUHP,’’ simak penjelasannya.