RKUHP: Hina Presiden-Wapres Terancam Pidana 4 Tahun-Denda Ratusan Juta, kecuali Penuhi Unsur dalam Pasal Ini

- 20 Juni 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi hukum. Menghina Presiden dan Wapres dapat dipidana sebagaimana isi rancangan KUHP
Ilustrasi hukum. Menghina Presiden dan Wapres dapat dipidana sebagaimana isi rancangan KUHP /Pixabay/WilliamCho/

PortalMagetan.com- Menghina Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat dipidana setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang.

 

Menghina Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) bahkan terancam hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara dan denda ratusan juta sebagaimana isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 

Namun, menghina Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) akan bebas dari ancaman pidana jika memenuhi unsur atau kriteria dalam pasal 218 ayat 2 RKUHP.

 

Apa saja kriteria penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dapat terancam hukuman hingga 4,5 tahun. Dan bagaimana penjelasan lengkap pasal penghinaan presiden dan wapres yang bebas dari ancaman pidana?

Baca Juga: Derby Tangerang, Persita vs Dewa United di Piala Presiden 2022: Simak Prediksi Skor dan Starting XI 

Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’ Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta dalam Rancangan KUHP,’’ simak penjelasannya.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah