13.851 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Lebaran 1443 Hijriah, Simak Syarat Mendapatkan Korting Hukuman

- 3 Mei 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi: 13 ribu lebih warga binaan di Jatim dapat remisi khusus lebaran 1443 H
Ilustrasi: 13 ribu lebih warga binaan di Jatim dapat remisi khusus lebaran 1443 H /Jurnal Palopo/

PortalMagetan.com-13.851 narapidana (napi) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.

13.851 narapidana (napi) berasal dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim).

Dari 13.851 narapidana (napi) tersebut, 136 napi memperoleh kebebasan.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo menuturkan ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim.

Baca Juga: Jelang Laga MU Vs Brentford,Cristiano Ronaldo Jadi Starter: Pencetak Gol Terbanyak MU-Akhiri Musim Tanpa Trofi

Adapun mayoritas telah berstatus napi dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.

“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya.


Remisi (pengurangan masa hukuman, red) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk napi baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.

Selanjutnya, napi yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama sampai ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan.

Sedangkan, napi yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah