Kejagung Hitung Kerugian Negara dan Dalami Dugaan Gratifikasi Perkara Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 12:15 WIB
Jaksa Agung  ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. / HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung/Antara.

PortalMagetan.com-Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022 terus didalami tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Tak hanya kerugian negara, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendalami potensi dugaan tindakan gratifikasi dalam kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng.

"Perhitungan kami (kerugian negara), sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.

Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Baca Juga: Sinetron Suami Pengganti, 20 April 2022: Saka Ngamuk ke Ariana, Kamu Harus Ngerasain Apa yang Aku Rasain!

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," jelasnya.

"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tegasnya.


Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Menag Ungkap Kuota Haji Tahun 2022, Indonesia Berangkatkan 100.051 Orang, Simak Jadwal Keberangkatannya

"Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," tuturnya.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x