PortalMagetan.com-Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan tracing dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan total aset Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp55 miliar.
"Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 milia," ujar Kombes Chandra Sukma Kumara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 25 Maret 2022.
Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar.
Selain itu ada 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.
Diberitakan sebelumnya, sosok Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo akhirnya muncul di hadapan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban Binomo.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading. Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Indra, Jumat, 25 Maret 2022. ***