Bareskrim Mabes Polri Sita Aset Indra Kenz Capai Rp 55 Miliar, Mulai Rumah hingga Mobil Mewah, Ini Rinciannya

- 25 Maret 2022, 18:39 WIB
Jumlah sitaan aset Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri mencapai Rp 55 miliar.
Jumlah sitaan aset Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri mencapai Rp 55 miliar. /instagram.com/@indrakenz

PortalMagetan.com-Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan tracing dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan total aset Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 milia," ujar Kombes Chandra Sukma Kumara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 25 Maret 2022.

Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Rumor Lionel Messi Terserang Flu,Gagal Tampil di Laga Pra Piala Dunia Argentina Vs Venezuela: Ini Kata Scaloni

Selain itu ada 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.


Diberitakan sebelumnya, sosok Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo akhirnya muncul di hadapan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban Binomo.

Baca Juga: Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan,Jumat 25 Maret 2022: Gawat! Mentari Bakal Buka Rahasia Tiara-Rangga ke Radit

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading. Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Indra, Jumat, 25 Maret 2022. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah