Kejagung Usut Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Kapuspenkum:Perusahaan Diduga Salahgunakan Syarat

- 25 Maret 2022, 16:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Foto: Kejagung/

PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor ini buntut dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Orang Sinis Lebih Berisiko Terkena Gangguan Jantung, Bahaya untuk Jangka Pendek

"Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022," ungkap Ketut dalam keterangannya, Jumat 25 Maret 2022


Menurut dia, kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak distributor sampai faktur pajak guna ditunjuk sebagai perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor pada 2021-2022.

"Regulasinya, eksportir CPO dan turunannya sebelum bisa mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak," jelasnya.

Setelah ditunjuk, lanjut dia, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng itu menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan.

Di antaranya besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah