Sidak Pabrik Minyak Goreng, Kapolri-Mendag Urai Penyebab Harga Minyak Goreng Diatas HET di Pasaran

- 15 Maret 2022, 18:59 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Mendag meninjau langsung pabrik minyak goreng.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Mendag meninjau langsung pabrik minyak goreng. /PMJ NEws

PortalMagetan.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima (BKP) di Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam sidak itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan (mendagMuhammad Lutfi memastikan ketersediaan hingga produksi minyak goreng  untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan,  akan melakukan peninjauan ke pabrik minyak goreng lain untuk memastikan ketersediaan stok hingga harga jual minyak goreng dipasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000/liter.

"Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain, untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait DMO sudah berjalan dari pabrik minyak goreng sendiri. Khususnya menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp14.000, sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemerintah," kata Sigit dalam tinjauannya.

Baca Juga: Paolo Di Canio Berkomentar Pedas: Lebih Pilih Cristiano Ronaldo Ketimbang Messi dan Neymar, Ini Alasannya

Dalam pengecekannya di PT. Bina Karya Prima di Cilincing, Sigit menyebut bahwa, dari laporan pihak produsen bahwa telah mendapatkan bahan baku sesuai dengan harga eceran tertinggi.



"Saya bersama Mendag meninjau langsung terkait dengan proses mulai dari kebijakan DMO yang diputuskan beliau. Kami langsung bicara dengan para produsen CPO yang memiliki kewajiban DMO. Tadi kita tanyakan dari bahan oline dijual sesuai HET Rp10.300. Beliau terima juga dari produsen CPO dengan harga Rp 9.300. Kemudian diolah dan beliau menjual dengan harga sesuai HET Rp14.000. Beliau sampaikan bahwa proses produksinya saat ini bisa dua kali lipat dari yang biasanya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Dengan harga itu, kata Sigit, pihak produsen mengaku masih mendapatkan margin jika dalam melakukan penjualan minyak goreng dengan harga sesuai kebijakan Pemerintah.

Sigit menekankan, pengecekan ke pabrik-pabrik lainnya kedepan, juga bertujuan untuk melihat apa yang menjadi penyebab masih diketemukannya harga minyak goreng yang dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)yang ditetapkan Pemerintah.

"Tentu ada hal yang nanti akan kita luruskan dan cek juga ke pabrik-pabrik lain. Apakah ada pabrik lain yang produksinya menurun ataukah ada yang tidak produksi sama sekali atau tetap normal. Menjadi catatan kita untuk melakukan pengecekan di tempat lain, terkait dengan adanya perbedaan harga yang terjadi di pasar," ucap Sigit.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolri untuk ikut memastikan produksi minyak goreng di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x