Kemenag: KDRT Tak Dapat Dibenarkan Apalagi Disembunyikan, Tak Cukup Upaya Kuratif, Ini 3 Pendekatannya

- 6 Februari 2022, 16:35 WIB
Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz
Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz /kemenag

PortalMagetan.com-Kementerian Agama (kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.

Penegasan Kementerian Agama (kemenag) ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," tegas pria yang juga akrab disapa Gus Alex ini di Jakarta, Sabtu, Sabtu 5 Februari 2022

"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.

Baca Juga: Hendak Mengantarkan Paket, Driver Online Ditemukan Meninggal di Mega Kuningan, Kapolsek:Tak AdaTanda Kekerasan

Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.

Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.


Untuk itu, kata Gus Alex, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x