PortalMagetan.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan delapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS pegawai KPI, sudah tidak bekerja lagi di KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tak memperpanjang kontrak terhadap terduga pelaku perundungan dan pelecehan terhitung sejak 1 Januari 2022.
"Para terduga pelaku (perundungan dan pelecehan) sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," terang Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, kepada awak media, di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Hardly Stefano Fenelon mengatakan untuk MS korban perundungan dan pelecehan, hingga sekarang, masih bekerja di KPI.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Salak yang Luar Biasa, Jaga Kesehatan Mata hingga Meningkatkan Kepadatan Tulang
"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ucapnya.
Masih dari keterangannya, terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI
Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Kentang Beserta Kulitnya, Baik untuk Kesehatan Jantung dan Kurangi Resiko Kanker
Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.