Pemerintah Minta Gereja Bentuk Satgas Covid-19 saat Perayaan Natal, Wiku: Syarat Lakukan Ibadah Secara Fisik

- 18 Desember 2021, 13:15 WIB
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Pikiran Rakyat/Humas BNPB

PortalMagetan.com-Pemerintah meminta gereja membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sebagai langkah pengendalian Covid-19 saat ibadah Hari Natal.

Pembentukkan Satgas Covid-19 di Gereja ini menjadi syarat dibolehkannya melakukan ibadah secara fisik.


"Menjelang Natal 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis, 16 Desember 2021.

Wiku menjelaskan, pembentukan Satgas Covid-19 di gereja ini dapat terdiri dari internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 18 Desember 2021: Capricorn, Aquarius, Cancer, Sagitarius Ada Peluang Emas

Setelah Satgas Covid-19 di gereja dibentuk, lanjut Wiku, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.

"Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 18 Desember 2021: Scorpio, Virgo, Leo Ambisius, Libra Peluang Karir Terbuka

Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan jemaat maksimal 50 persen kapsitas.

Tak hanya itu, gereja juga diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan jemaat yang melakukan ibadah menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah