Sikapi Temuan Omicron, Kemenhub Perketat Prokes di Semua Moda Transportasi

- 16 Desember 2021, 19:07 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. /Dok. Humas BNPB/Dume Sinaga

PortalMagetan.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung merespon temuan kasus pertama varian Omicron di Tanah Air dengan menginstruksikan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua moda transportasi.

Pengetatan protokol kesehatan (prokes) itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan taat dengan aturan protokol kesehatan (prokes).

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Baik domestik maupun internasional," terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran persnya, Kamis 16 Desember 2021.

Menurutnya, pihaknya memperketat aturan prokes dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Satgas Siapkan Dua Tempat Karantina Pasien Positif Varian Omicron, Letjen Suharyanto: Kapasitas 4 Ribu

Menurutnya, akan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi di lapangan.


Sementara itu, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.

"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Es Cream Ternyata Bisa Meningkatkan Kadar Kolesterol, Melebihi Rekomendasi AHA

“Baik itu di pra sarana terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara, maupun sarana bus, Kereta Api (KA), kapal, dan pesawat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x