PortalMagetan.com-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan HW oknum guru yang memperkosa 12 santriwati.
HW bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai pria yang berinisial HW (36), yang juga merupakan guru ini tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.
Menurut dia, hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya. Namun, pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.
Baca Juga: Raisa Adriana Bikin Pengakuan Mengejutkan Hingga Armand Maulana Kaget, Ternyata karena Hal Ini
"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021
Nahar pun meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.
"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Baca Juga: 5 Hidangan Khas Natal di Berbagai Negara, Nomor 3 Perlu Dicoba
Nahar mengatakan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.