Terkait Guru Perkosa 12 Santriwati, Kemen PPA Sebut Tak Cukup Hukuman Kebiri, Nahar: Bisa Kena Ekspoitasi Anak

- 9 Desember 2021, 18:25 WIB
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemen PPA Sebut HW Tak Cukup  Dihukum Kebiri
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemen PPA Sebut HW Tak Cukup Dihukum Kebiri /pixabay/

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tuturnya.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Konggo-Tiongkok, Polda Metro Jaya Amankan 16,8 Kilogram Sabu 

Sebelumnya, HW didakwa memperkosa 12 santriwatinya pada 2016-2021. Perkara itu sudah masuk ke pengadilan.

Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah