PortalMagetan.com-Angkasa Pura II (Persero) melakukan pengetatan pengawasan penumpang perjalanan internasional di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Pengetatan pengawasan penumpang bertujuan mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Pengetatan pengawasan penumpang mengacu SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021 yang menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing ke Bandara Soetta.
"Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholders, titik check point akan ditambah,” terang Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid, kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.
“Ini untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik," sambungnya.
Penutupan tersebut berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron. Negara itu antara lain, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
WNA yang secara geografis berdekatan dengan transmisi kasus omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho juga ditutup sementara.
Menurutnya, seiring dengan itu, stakeholders Bandara Soetta melakukan kordinasi untuk pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.