Cegah Omicron, Pejabat Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Luhut: Kecuali Melaksanakan Tugas Penting Negara

- 2 Desember 2021, 18:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

Sebelumnya, Menko Luhut menyebut pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri.

Menurut Luhut, perpanjangan untuk merespon merebaknya varian Omicron.

"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Content Creators Day 2021 PRMN di Yogyakarta, Harapan yang Terwujud

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah